Baione.id – Tebing Tinggi | Hak ahli waris seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Utara, Angl (17), hingga kini belum juga cair dari PT TASPEN (Persero). Dana pensiun dan uang duka almarhum ayahnya mandek akibat persoalan administrasi yang melibatkan wali sah Angl sendiri.
Angl, satu-satunya ahli waris yang kini yatim piatu, tengah berjuang melawan gagal ginjal. Ia harus menjalani cuci darah dua kali setiap pekan. Tekanan darahnya sering melonjak di atas 170, membuat siswi SMAN 1 Tebing Syahbandar ini kerap absen sekolah.
Meski memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, kondisi ekonomi keluarga asuhnya terbatas, dan mereka sangat bergantung pada pencairan dana Taspen yang belum bisa diproses.
Kuasa hukum Angl, Humisar Sianipar dan Patrik Sianipar, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada BG, adik kandung almarhum ibu Angl yang ditetapkan sebagai wali sah, namun tidak kooperatif.
“Kami sudah tiga kali mendatangi Kantor Cabang PT Taspen Medan di Jalan Adam Malik. Kami diterima langsung oleh Branch Manager Hari Kusuma Yudha Perwira dan Kepala Bagian Klaim Asuransi, Pak Eka,” ujar Humisar.
Namun, lanjutnya, pihak Taspen menegaskan tidak dapat mengambil kebijakan khusus tanpa kehadiran wali sah yang menjadi syarat administrasi.
“Pihak Taspen tidak bisa memberikan diskresi meskipun kondisi anak kritis, karena wali sah menolak hadir untuk menyelesaikan proses administrasi,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Yovvi Sukandar, Deputi Direktur PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumatera Utara, menjelaskan bahwa pengawasan operasional PT Taspen merupakan kewenangan Satuan Kerja (Satker) OJK Pusat.
Meski begitu, Yovvi memberikan jalan bagi keluarga Angl untuk memperjuangkan haknya secara resmi.
“Jika terdapat dugaan hak-hak konsumen yang belum terpenuhi, dapat diajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” jelas Yovvi.
Pengaduan tersebut bisa dilakukan secara online di laman resmi OJK: https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
“Secara pribadi, saya berdoa semoga konsumen terlindungi hak-haknya,” tutup Yovvi.
Langkah ini menjadi secercah harapan bagi Angl dan keluarga asuhnya yang selama ini berjuang dengan keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan hak dana pensiun mendiang ayahnya. ( Tim )







Leave a Reply